Istilah-istilah Asuransi Jiwa - proteksi hidup

Istilah-istilah Asuransi Jiwa

  • Post author:
  • Post category:Blog

Istilah-istilah Asuransi Jiwa

Ada banyak istilah-istilah asuransi jiwa yang perlu kita ketahui dan pahami. Yuk, kita cek 10 di antaranya agar berasuransi menjadi lebih menyenangkan untukmu.”

Seiring dengan perkembangan hidup manusia, asuransi jiwa kini sudah menjadi bagian hidup masyarakat Indonesia yang ingin memiliki rencana keuangan terbaik untuk keluarga tercinta, dan asuransi menjadi salah satu pondasi penting apabila kamu ingin membangun keuangan pribadi yang sehat dan aman untuk masa depan.

Mengapa demikian ? karena asuransi jiwa dapat membantu kamu mengelola risiko keuangan yang bisa muncul sewaktu-waktu yang tentunya dapat mempengaruhi kondisi keuangan kamu. Untuk itulah pengelolaan keuangan yang tepat dan terencana dengan baik dapat mewujudkan kesejahteraan finansial di masa sekarang maupun yang akan datang.

Meskipun asuransi jiwa sudah semakin populer, ternyata tidak semua kalangan masyarakat yang tahu dan paham dengan konsep asuransi jiwa, termasuk juga pada istilah-istilah asuransi jiwa secara umum.

Agar kamu dapat berasuransi dengan mudah dan menyenangkan, yuk kenali 10 istilah-istilah asuransi jiwa berikut ini. Simak terus ya.


Istilah-istilah Asuransi Jiwa

1. Polis asuransi jiwa

Polis asuransi jiwa adalah kontrak perjanjian kerjasama yang tertulis dan berkekuatan hukum antara perusahaan penyedia asuransi dengan pemegang polis. Perusahaan asuransi bersedia menanggung risiko yang dimiliki tertanggung untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian pada polis dan pemegang polis berkewajiban membayar sejumlah premi sebagai biaya pengalihan risiko.

2. Tertanggung asuransi jiwa

Tertanggung artinya orang atau pihak yang akan mendapatkan jaminan kerugian dari perusahaan penyedia asuransi jiwa ketika terjadi risiko sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Sebagai contoh, dalam asuransi jiwa, tertanggung adalah kepala keluarga yang memiliki nilai ekonomi.

Jika suatu saat kepala keluarga tersebut meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengeluarkan sejumlah uang pertanggungan sebagai ganti rugi pada penerima manfaat.

Tertanggung asuransi bisa saja bukan sebagai pemegang polis, demikian juga sebaliknya, pemegang polis belum tentu bertindak sebagai tertanggung asuransi jiwa.

Sebagai contoh, kamu membeli asuransi kesehatan untuk istri dan anak. Dalam hal, kamu bertindak sebagai pemegang polis sekaligus sebagai tertanggung asuransi. Sedangkan istri dan anak adalah tertanggung asuransi dan bukan sebagai pemegang polis asuransi.

3. Premi asuransi jiwa

Premi asuransi jiwa adalah sejumlah pembayaran yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Premi menjadi konsekuensi dari pengalihan risiko yang dilakukan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi.

Besar kecilnya premi asuransi jiwa dipengaruhi oleh berbagai faktor mulai dari jenis produk yang dipilih, usia serta pola hidup tertanggung, jenis kelamin sampai hasil pemeriksaan kesehatan tertanggung.

Pembayaran premi asuransi jiwa biasanya terdiri dari beberapa opsi mulai dari pembayaran bulanan, semesteran atau pembayaran tahunan. Hal ini tergantung dari kebijakan perusahaan asuransi terkait.

4. Biaya akuisisi

Biaya akuisisi adalah biaya yang perlu kamu bayarkan untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah asuransi. Bisa juga disebut sebagai biaya penerbitan polis, termasuk di sini adalah untuk pembayaran biaya agen dan biaya operasional perusahaan asuransi.

5. Rider (manfaat tambahan asuransi)

Rider merupakan manfaat tambahan yang bisa kamu sertakan pada program asuransi dasar. Rider dirancang untuk memberikan tambahan proteksi dengan biaya lebih murah. Sebagai contoh, sebuah produk asuransi jiwa biasanya memiliki rider asuransi kesehatan atau asuransi penyakit kritis.

Penambahan manfaat tambahan ini berpengaruh pula pada besaran premi yang harus kamu bayarkan selaku pemegang polis. Semakin banyak rider yang kamu ambil, biasanya semakin mahal pula premi yang harus kamu bayarkan.

6. Cash Value (Nilai Tunai)

Cash value adalah sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis untuk periode waktu tertentu dan dijamin sebagai hak pemegang polis. Cash value biasanya dimiliki oleh produk asuransi seperti asuransi jiwa berbentuk unit link atau asuransi dwiguna (endowment). Cash value dalam unit link terbentuk dari dana pemegang polis yang dialokasikan khusus untuk tujuan investasi.

7. Automatic Premium Loan (Pinjaman Premi Otomatis)

Istilah automatic premium loan ini merujuk pada kebijakan pengambilan secara otomatis nilai tunai dari sebuah polis asuransi jiwa, apabila si pemegang polis belum membayarkan premi hingga masa tenggang (grace period) berakhir. Contohnya, kamu memiliki asuransi unit link yang berpremi Rp500 ribu per bulan.

Dikarenakan kamu sedang memiliki banyak pengeluaran, kamu menunda melakukan pembayaran premi hingga melewati tanggal jatuh tempo. Supaya perlindungan asuransi kamu tetap berlaku dan polis tidak hangus (lapse), secara otomatis nilai tunai yang sudah terbentuk akan diambil untuk menutup premi.

Hal ini bisa dilakukan dengan catatan, nilai tunai yang kamu miliki mencukupi untuk membayar premi tersebut.

8. Uang Pertanggungan

Istilah uang pertanggungan ini merujuk pada sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi apabila terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang telah dijaminkan dalam program asuransi.

Sebagai contoh, Dewi membeli produk asuransi jiwa dengan tertanggung diri sendiri. Asuransi jiwa yang ia beli tersebut memiliki uang pertanggungan sebesar 2 miliar rupiah. Ketika suatu saat Dewi meninggal dunia, maka perusahaan asuransi akan mencairkan uang pertanggungan sejumlah 2 miliar rupiah dan memberikannya kepada penerima manfaat yang telah ia tunjuk sesuai tertulis dalam polis.

9. Lapse / Hangus

Ketika kamu memiliki asuransi jiwa, maka selaku pemegang polis wajib membayarkan sejumlah premi sesuai perjanjian dalam polis. Apabila kamu tidak membayarkan premi hingga melampaui masa tenggang (grace period) yang pada umumnya selama 45 hari, maka secara otomatis polis asuransi jiwa kamu menjadi batal atau lapse.

Ketika polis kamu berstatus lapse, maka perlindungan asuransi tidak berlaku lagi. Artinya jika sudah lapse dan terjadi risiko, maka perusahaan asuransi tidak akan menanggung risiko tersebut dan semua biaya yang akan muncul akan menjadi tanggungan kamu sendiri.

Salah satu penyebab lapse biasanya karena lupa melakukan pembayaran hingga batas waktu yang telah ditentukan. Untuk itulah kamu bisa mempermudah pembayaran premi dengan menggunakan fitur autodebet pada rekening bank yang kamu miliki.

10. Klaim

Istilah kalim ini merujuk pada tuntutan yang diajukan oleh pihak pemegang polis kepada perusahaan asuransi agar membayarkan hak pemegang polis sesuai prosedur yang tertera pada polis yang masih berlaku.

Sebagai contoh sederhananya :
“Kamu memiliki asuransi jiwa dengan tambahan manfaat asuransi kesehatan. Ketika kamu terserang penyakit demam berdarah dan harus dirawat inap di rumah sakit (sakit demam berdarah termasuk risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi), maka kamu bisa mengajukan klaim pada perusahaan asuransi untuk membayarkan biaya rawat inap dan pengobatan sakit demam berdarah tersebut.”

Nah, demikianlah 10 istilah-istilah asuransi jiwa yang sudah kamu pelajari, tidak sulit untuk dipahami bukan ? Jika kamu masih memiliki pertanyaan seputar istilah-istilah asuransi jiwa maupun ingin memiliki asuransi jiwa dari Allianz, silahkan hubungi saya melalui form di bawah ini.


FORM PERMINTAAN ILUSTRASI